Jual Beli "rumah/tanah"



Assalamualaikum wr.wb.
Hay guys…

Bagi kalian para milenial pasti sudah nggak asing lagi kan sama kata “investasi”. Yup…investasi sekarang ini cukup diperhitungkan karena bisa jadi “modal” untuk hari tua nanti. Kalian nggak mau kan nanti saat tua masih harus kerja keras “banting tulang”??? so…investasi adalah jawaban nya, kalau aku saranin jangan investasi dalam bentuk tabungan ya…kenapa? karena nilai tukar uang setiap tahun akan mengalami penurunan. Lalu investasi apa? Yes…Mulai aja dari investasi emas, saham, obligasi, tanah, atau rumah.
Kali ini aku akan kasih sedikit info…buat kalian yang minat untuk investasi rumah/tanah, karena ditulisan kali ini kita akan bahas syarat apa aja sih yang dibutuhkan untuk transaksi jual beli tanah/rumah? Dimana syarat ini harus dipenuhi oleh kedua belah pihak ya, karena yang namanya jual beli kan semacam tukar menukar. Oke nggak usah panjang lebar, lets go…
Ø pihak penjual
1.KTP (e-ktp) kalau belum jadi bisa pakai ktp sementara
2.KK (Kartu Keluarga)
3.Surat nikah/akta nikah
4.SPPT PBB tahun terbaru
5.Sertipiat asli kepemilian tanah/rumah
Ø pihak pembeli
1.KTP (e-ktp) kalau belum jadi bisa pakai ktp sementara
2.KK (Kartu Keluarga)
3.NPWP (wajib)
Jika semua syarat tersebut diatas udah lengkap semua, silakan bawa ke kantor notaris/PPAT di wilayah sertipikat tersebut diterbitkan. Misal yang menerbitkan sertipikat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang, so…kalian bawa aja ke notaris setempat ya. Karena kalau lintas wilayah biaya balik nama akan lebih mahal.
Kalian bisa ketemu dengan notaris atau staf (karyawan) utarakan maksud tujuan datang, serahkan kelengkapan berkas nanti dan akan diberikan tanda terima. Tunggu beberapa hari untuk mengetahui hasil pengecekan sertipikat di Kantor BPN, baru kalian akan di hubungi pihak notaris/PPAT untuk akad/tanda tangan akta. Dan kalian tinggal tunggu sertipikat sudah jadi atas nama pembeli.
Oh ya…jika nilai transaksi/harga tanah/rumah melebihi harga Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka kalian wajib membayar biaya BPHTB dan juga SSP ya guys, dan harus lunas sebelum tanda tangan akta di notaris/PPAT. Eittsss…itu uang pajak masuk ke kas Negara, uang pajak bisa kalian setorkan sendiri atau juga bisa titip bayar pada notaris, nantinya kalian akan diberikan bukti setor ya...
Selamat berinvestasi tanah/rumah ya guys, karena tanah tiap tahun akan mengalami kenaikan harga apalagi jika lokasinya strategis, dan kenapa rumah? karena bisa kita sewa/kontrakan ataupun di buat usaha kos. Jadi kita bisa punya pendapatan sampingan.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kalian semua guys. Kalau ada salah kata/typo mohon maaf karena saya manusia biasa. Jika ada pertanyaan silakan isi kolom komentar. InsyaALLAH akan saya respon secepatnya.

Wassalamualaikum wr.wb. 
See you again guys…

Komentar