Assalamualaikum wr.wb.
Hay guys…
Bagi kalian para milenial pasti sudah
nggak asing lagi kan sama kata “investasi”. Yup…investasi sekarang ini cukup
diperhitungkan karena bisa jadi “modal” untuk hari tua nanti. Kalian nggak mau kan
nanti saat tua masih harus kerja keras “banting tulang”??? so…investasi adalah
jawaban nya, kalau aku saranin jangan investasi dalam bentuk tabungan ya…kenapa?
karena nilai tukar uang setiap tahun akan mengalami penurunan. Lalu investasi apa?
Yes…Mulai aja dari investasi emas, saham, obligasi, tanah, atau rumah.
Kali ini aku akan kasih sedikit
info…buat kalian yang minat untuk investasi rumah/tanah, karena ditulisan kali
ini kita akan bahas syarat apa aja sih yang dibutuhkan untuk transaksi jual
beli tanah/rumah? Dimana syarat ini harus dipenuhi oleh kedua belah pihak ya, karena
yang namanya jual beli kan semacam tukar menukar. Oke nggak usah panjang lebar,
lets go…
Ø pihak
penjual
1.KTP (e-ktp) kalau belum jadi
bisa pakai ktp sementara
2.KK (Kartu Keluarga)
3.Surat nikah/akta nikah
4.SPPT PBB tahun terbaru
5.Sertipiat asli kepemilian tanah/rumah
Ø pihak
pembeli
1.KTP (e-ktp) kalau belum jadi
bisa pakai ktp sementara
2.KK (Kartu Keluarga)
3.NPWP (wajib)
Jika semua syarat tersebut diatas
udah lengkap semua, silakan bawa ke kantor notaris/PPAT di wilayah sertipikat
tersebut diterbitkan. Misal yang menerbitkan sertipikat Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Semarang, so…kalian bawa aja ke notaris setempat ya. Karena kalau
lintas wilayah biaya balik nama akan lebih mahal.
Kalian bisa ketemu dengan notaris
atau staf (karyawan) utarakan maksud tujuan datang, serahkan kelengkapan
berkas nanti dan akan diberikan tanda terima. Tunggu beberapa hari untuk mengetahui
hasil pengecekan sertipikat di Kantor BPN, baru kalian akan di hubungi pihak notaris/PPAT
untuk akad/tanda tangan akta. Dan kalian tinggal tunggu sertipikat sudah jadi
atas nama pembeli.
Oh ya…jika nilai transaksi/harga
tanah/rumah melebihi harga Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka kalian
wajib membayar biaya BPHTB dan juga SSP ya guys, dan harus lunas sebelum tanda
tangan akta di notaris/PPAT. Eittsss…itu uang pajak masuk ke kas Negara, uang
pajak bisa kalian setorkan sendiri atau juga bisa titip bayar pada notaris,
nantinya kalian akan diberikan bukti setor ya...
Selamat berinvestasi tanah/rumah
ya guys, karena tanah tiap tahun akan mengalami kenaikan harga apalagi jika lokasinya
strategis, dan kenapa rumah? karena bisa kita sewa/kontrakan ataupun di buat usaha
kos. Jadi kita bisa punya pendapatan sampingan.
Semoga tulisan ini bisa
bermanfaat untuk kalian semua guys. Kalau ada salah kata/typo mohon maaf karena
saya manusia biasa. Jika ada pertanyaan silakan isi kolom komentar. InsyaALLAH akan
saya respon secepatnya.
Wassalamualaikum wr.wb.
See you again guys…
Komentar
Posting Komentar